KPPN Bima Sosialisasikan Tupoksi-Media Gathering Peringati Hari Oeang ke 71 Tahun
Kepala KPPN Bima, Saprudin (Tengah) |
Visioner Berita Kota Bima-Memperingati hari Oeang yang ke 71
tahun (2017), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bima, menggelar
media gathering. Kegiatan tersebut dimanfaatkan untuk mensosialisasikan tugas pokok
dan fungsi (Tupoksi) KPPN kepada Wartawan yang selanjutnya dipublikasikan agar
publik juga menjadi tahu.
Liputan langsung sejumlah awak
media pada moment tersebut melaporkan, kegiatan media gathering dilaksanakan,
Jum’at siang (27/10/2017) di ruang rapat Kepala KPPN Bima. Kegiatan itu
dipimpin langsung Kepala KPPN Bima, Saprudin yang didampingi beberapa Kepala
Seksi (Kasi) lainnya.
Kepala KPPN Bima Saprudin
menjelaskan, hari Oeang diperingati setiap tanggal 30 Oktober pada tiap
tahunnya. Oeang Republik Indonesia (ORI) disahkan oleh Wakil Presiden Indonesia
Muhammad Hatta, malam tanggal 29 Oktober 1946. “Sejak saat itu, ORI ditetapkan
sebagai alat pembayaran yang syah. Mata uang jepang dan belanda sudah tidak
digunakan lagi,” jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan (Permen) Nomor 134/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN memiliki beberapa
tugas. Diantaranta, melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum,
penyaluran pembiayaan atas beban anggaran.
Selanjutnya, Penatausahaan
penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan/dari kas Negara, berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara fungsi Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara secara umum, menyelenggarakan pengujian terhadap dokumen
surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penerbitan surat pencairan dana
dari kas negara atas nama Menteri Keuangan (Bendahara Umum Negara), penyaluran
pembiayaan atas beban APBN. Kemudian, penilaian dan pengesahan terhadap
penggunaan uang yang telah disalurkan, penatausahaan penerimaan dan pengeluaran
Negara melalui dan dari kas Negara. Pengiriman dan penerimaan kiriman uang,
penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara,
penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah
luar negeri.
“Kami juga berfungsi melakukan, penatausahaan
Pendapatan Negara Bukan Pajak, penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan
dan akuntansi. Kemudian pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil
pemeriksaan, pelaksanaan kehumasan dan pelaksanaan administrasi Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara,” jelasnya.
KPPN Bima ujarnya, menaungi tiga Kota/Kabupaten.
Yakni Kota Bima, Kabupaten Bima dan Dompu. Tahun 2017, KPPN Bima mulai
mengelola dana dari APBN untuk instansi vertikal serta dana transfer seperti
ADD. “Untuk realisasi belanja KPPN Bima pertanggal 26 Oktober 2017 bisa dilihat
sendiri,”tandasnya.
Realisasi Belanja KPPN Bima
pertanggal 26 Oktober 2017, Bendahara Umum Negara (BUN) tanpa belanja transfer,
pagu belanja pegawai Rp 393.747.118.000. Realisasi 299.385.054.308, sisa
anggaran Rp 94.362.063.692. Belanja barang, pagu Rp 285.958.069.000, realisasi
Rp 222.483.933.352, dan sisa anggaran Rp 63.474.135.648. Belanja modal, pagu Rp
151.984.463.000, realisasi Rp 99.466.719.557 dan sisa anggaran Rp
52.517.743.443. Belanja Bansos, pagu, 16.134.350.000, realisasi Rp 9.875.
845.099 dan sisa anggaran Rp 6.258.504.901.
“Total pagu, 847.824.000.000, realisasi Rp
631.211.552.316 dan sisa anggaran Rp 216.612.447.684. Ini untuk tiga kota –
kabupaten,” bebernya. Saprudin berjanji, update terbaru untuk pengelolaan uang
di KPPN Bima akan terus diinformasikan. Rencananya kegiatan itu akan dilakukan
pertiga bulan sekali. “Tujuan kami di sini untuk keterbukaan informasi, jadi
tidak ada yang ditutup – tutupi. Semua bisa tahu,” pungkasnya.
(Rizal/Must/Buyung/Wildan/Ika/Fahmi)
Tulis Komentar Anda