KPPN Bima Sosialisasikan Tupoksi-Media Gathering Peringati Hari Oeang ke 71 Tahun

Kepala KPPN Bima, Saprudin (Tengah)
Visioner Berita Kota Bima-Memperingati hari Oeang yang ke 71 tahun (2017), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bima, menggelar media gathering. Kegiatan tersebut dimanfaatkan untuk mensosialisasikan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) KPPN kepada Wartawan yang selanjutnya dipublikasikan agar publik juga menjadi tahu.

Liputan langsung sejumlah awak media pada moment tersebut melaporkan, kegiatan media gathering dilaksanakan, Jum’at siang (27/10/2017) di ruang rapat Kepala KPPN Bima. Kegiatan itu dipimpin langsung Kepala KPPN Bima, Saprudin yang didampingi beberapa Kepala Seksi (Kasi) lainnya.

Kepala KPPN Bima Saprudin menjelaskan, hari Oeang diperingati setiap tanggal 30 Oktober pada tiap tahunnya. Oeang Republik Indonesia (ORI) disahkan oleh Wakil Presiden Indonesia Muhammad Hatta, malam tanggal 29 Oktober 1946. “Sejak saat itu, ORI ditetapkan sebagai alat pembayaran yang syah. Mata uang jepang dan belanda sudah tidak digunakan lagi,” jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permen) Nomor 134/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN memiliki beberapa tugas. Diantaranta, melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran.

Selanjutnya, Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan/dari kas Negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara fungsi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara secara umum, menyelenggarakan pengujian terhadap dokumen surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Penerbitan surat pencairan dana dari kas negara atas nama Menteri Keuangan (Bendahara Umum Negara), penyaluran pembiayaan atas beban APBN. Kemudian, penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan, penatausahaan penerimaan dan pengeluaran Negara melalui dan dari kas Negara. Pengiriman dan penerimaan kiriman uang, penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara, penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri.

 “Kami juga berfungsi melakukan, penatausahaan Pendapatan Negara Bukan Pajak, penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi. Kemudian pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan, pelaksanaan kehumasan dan pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara,” jelasnya.

KPPN Bima ujarnya, menaungi tiga Kota/Kabupaten. Yakni Kota Bima, Kabupaten Bima dan Dompu. Tahun 2017, KPPN Bima mulai mengelola dana dari APBN untuk instansi vertikal serta dana transfer seperti ADD. “Untuk realisasi belanja KPPN Bima pertanggal 26 Oktober 2017 bisa dilihat sendiri,”tandasnya.

Realisasi Belanja KPPN Bima pertanggal 26 Oktober 2017, Bendahara Umum Negara (BUN) tanpa belanja transfer, pagu belanja pegawai Rp 393.747.118.000. Realisasi 299.385.054.308, sisa anggaran Rp 94.362.063.692. Belanja barang, pagu Rp 285.958.069.000, realisasi Rp 222.483.933.352, dan sisa anggaran Rp 63.474.135.648. Belanja modal, pagu Rp 151.984.463.000, realisasi Rp 99.466.719.557 dan sisa anggaran Rp 52.517.743.443. Belanja Bansos, pagu, 16.134.350.000, realisasi Rp 9.875. 845.099 dan sisa anggaran Rp 6.258.504.901.


“Total pagu, 847.824.000.000, realisasi Rp 631.211.552.316 dan sisa anggaran Rp 216.612.447.684. Ini untuk tiga kota – kabupaten,” bebernya. Saprudin berjanji, update terbaru untuk pengelolaan uang di KPPN Bima akan terus diinformasikan. Rencananya kegiatan itu akan dilakukan pertiga bulan sekali. “Tujuan kami di sini untuk keterbukaan informasi, jadi tidak ada yang ditutup – tutupi. Semua bisa tahu,” pungkasnya. (Rizal/Must/Buyung/Wildan/Ika/Fahmi)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.